Senin, 02/02/2026 16:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bakal segera memanggil eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal itu dilakukan usai menggeledah salah satu rumah dari Siti Nurbaya. Dia menjelaskan pihaknya memang terlebih dahulu melakukan penggeledahan sebelum memeriksa Siti Nurbaya di kasus tersebut.
"Kalau penggeledahan itu kita mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda," ujarnya Syarief dikutip Senin, 2 Februari 2026.
"Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya)," imbuh Syarief.
KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG
Kejaksaan Usul Tambahan Anggaran Rp28,15 T, Komisi III DPR Siap Perjuangkan
Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN Buntut Korupsi MBG
Syarief menjelaskan penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu, 28 Januari 2026 dan Kamis, 29 Januari 2026. Ia menyebut setidaknya ada enam lokasi yang digeledah di wilayah Jakarta dan Bogor.
Kendati demikian, ia tidak mengungkap secara rinci ihwal lokasi yang digeledah tersebut. Syarief hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pihak swasta hingga pejabat kementerian terkait.
"lya, pejabat Kementerian. Belum bisa kita buka tapi ada beberapa (lokasi), ada swasta, ada pemerintahan," tuturnya.
Ia menambahkan aksi dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan dan industri sawit itu terjadi selama periode tahun 2015 hingga 2024 kemarin.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik.
"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum," imbuhnya.