Selasa, 13/01/2026 23:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, sidang perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa telah memasuki sidang ke-14.
Namun, Kerry menyebut, 38 saksi yang telah dihadirkan jaksa ke ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak ada satu pun yang menyebutnya bersalah.
Hal itu disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo sesuai persidangan, Selasa (13/1/2026). Surat itu dibacakan Heru karena Kerry tidak diberikan kesempatan oleh kejaksaan untuk menyampaikannya secara langsung kepada awak media.
"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Heru membacakan surat Kerry.
Eksaminasi Klaster Riset FHUI: Putusan Kerry Riza Hasil Dari Unfair Trial
Kerry Riza Laporkan 4 Mejalis Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
Eksaminator: Kasus Terminal BBM Merak Tak Penuhi Unsur Korupsi
Kerry mengajak masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah. Untuk itu, Kerry mengajak masyarakat menyaksikan secara penuh proses persidangan yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacarannya dengan nama akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," katanya.
"Terima kasih, salam dari Kerry yang tidak bisa secara langsung menyampaikan kepada media," kata Heru menambahkan.