Kamis, 01/01/2026 13:05 WIB
Depok, Jurnas.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat/" style="text-decoration:none;color:red;">Jawa Barat, menyatakan telah siap menerapkan sistem “full cycle” dalam layanan uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji KIR) yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“Kami telah melakukan berbagai persiapan seiring semakin dekatnya waktu penerapan sistem tersebut,” kata Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Muhamad Farid di Depok, pada Kamis (1/1) dikutip dari Antara.
Program “Full Cycle” ini merupakan penerapan digitalisasi penuh melalui BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik), yaitu sistem terintegrasi untuk seluruh proses pengujian kendaraan bermotor.
“Dinas Perhubungan Kota Depok sudah siap melaksanakan Uji KIR dengan sistem full cycle,” ujarnya.
DPR Wajibkan Kampus se-Indonesia Bentuk Satgas Pengaduan Pelecehan
Perlindungan Anak Down Syndrome Butuh Kerja Sama Lintas Sektor
Mendiktisaintek Beri Pernyataan Tegas Soal Kasus Pelecehan Seksual di UI
Farid menegaskan bahwa meskipun pengujian kini dilakukan secara digital melalui SIM BLUe Full Cycle, masyarakat tetap tidak dikenakan biaya.
“Meski sistem yang diterapkan sudah digital, tetapi Uji KIR ini tetap gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Menurut dia, implementasi sistem digital ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan.
“Dishub Kota Depok mengimbau pemilik kendaraan angkutan umum dan barang untuk menyiapkan kendaraan sesuai ketentuan serta mengikuti prosedur pengujian yang berlaku agar proses Uji KIR dapat berjalan lancar,” ujarnya.