Senin, 29/12/2025 07:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Awal pekan, Senin (29/12/2025), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku izin berkendara itu.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku. Kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan berada di:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra