Selasa, 25/11/2025 13:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui delapan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahun 2026-2030.
Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Komisi XI DPR Minta Belanja Negara Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Legislator PKB: Dana Riset Perlu Ditambah demi Perkuat Inovasi Nasional
Kematian Dokter di NTT Harus Jadi Evaluasi Sistem Perlindungan Nakes
Adapun, delapan calon Anggota DEN tersebut di antaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
“Apakah laporan Komisi XII atas uji kelayakan fit and proper test anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Setujuu,” jawab peserta rapat paripurna kompak.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon delapan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.
Delapan calon Anggota DEN tersebut di antaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyerahkan 16 nama calon Anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan (APK) periode 2026–2030 kepada Ketua DPR RI.
Daftar tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan uji kelayakan dan menentukan delapan anggota DEN terpilih.