Pemerintah Target RUU Penyesuaian Pidana Rampung Sebelum KUHP Baru Berlaku

Senin, 24/11/2025 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana rampung sebelum KUHP baru berlaku.

"Yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku," kata Eddy, usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna," imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, RUU Penyesuain Pidana tersebut merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional, untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional. Namun hanya terdiri dari sembilan pasal.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ungkapnya.

Selain itu, Eddy juga menegaskan tidak ada isu yang kritikal yang dibahas dalam RUU Penyesuaian Pidana, hanya menyesuaikan beberapa ketentuan termasuk Peraturan Daerah.

"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," tandasnya

 

 

 

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton 5 Stasiun Kereta Paling Angker di Indonesia, Berani Datang? TPG Cair Bulanan, Bantu Kesejahteraan Ekonomi Guru