Senin, 10/11/2025 10:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Prosesi digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin, 10 November 2025.
Gelar Pahlawan diberikan berdasarkam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Adapun putri Soeharto, Titiek Soeharto, hadir mewakili pihak keluarga untuk menerima penghargaan tersebut. Sementara, Prabowo menyerahkan langsung secara simbolis gelar pahlawan nasional ini ke putra ke-3 Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Soeharto, yang memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, sejak keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 hingga lengsernya kekuasaan pada 1998, menjadi salah satu dari sepuluh tokoh yang tahun ini dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Menguji Paradoks Indonesia di Tangan Kekuasaan
Wamenhaj: Intruksi Presiden, Kenaikan Harga Avtur Tak Bebankan Jemaah Haji
Kejagung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Di antara tokoh lain yang turut menerima gelar tersebut ialah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ulama besar Nahdlatul Ulama KH Muhammad Kholil, serta aktivis buruh era Orde Baru, Marsinah.
Meski demikian, keputusan pemerintah ini tidak luput dari perdebatan publik. Sejumlah kalangan menilai penetapan Soeharto sebagai pahlawan menimbulkan luka lama, mengingat rekam jejak pemerintahannya yang dikaitkan dengan praktik otoritarianisme, pelanggaran HAM berat, dan budaya korupsi, kolusi, serta nepotisme yang mengakar pada masa Orde Baru.
Di sisi lain, para pendukungnya menyebut Soeharto sebagai tokoh pembangunan nasional yang berhasil menstabilkan ekonomi dan menjaga keamanan negara selama masa kepemimpinannya.