Sabtu, 08/11/2025 10:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat, 7 November 2025.
Selain Sugiri Sancoko, KPK turut menangkap Sekretaris Daerah hingga Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam operasi senyap tersebut.
"Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 November 2025.
Mereka sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.10 WIB. Sementara sisanya akan dibawa ke Jakarta dalam waktu yang berbeda.
KPK Cecar Kepala BKD Jatim Terkait Proses Pengangkatan Dirut RSUD
Ketua KONI Ngaku Dicecar KPK Soal Utang Bupati Ponorogo Rp26 Miliar
KPK Maraton Periksa 80 Saksi Terkait Korupsi Bupati Ponorogo
OTT ini berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan. Kendati begitu, KPK belum menyampaikan detail mengenai kronologi operasi senyap tersebut.
KPK juga belum membeberkan barang bukti dan identitas seluruh pihak lain yang turut ditangkap.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.