Rabu, 05/11/2025 13:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai total Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid daan 9 orang lainnya.
Uang tersebut dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat, Pound Sterling, dan Rupiah. Uang itu diamankan tim KPK di Riau dan dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
"Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga ponsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 5 November 2025.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan
KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Korupsi Gubernur Riau
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Budi mengatakan uang itu bukan penerimaan pertama. Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang sebelum ditangkap KPK.
"Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya," ujar Budi.
"Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," sambungnya.
Dari operasi tersebut, KPK menangkap total 10 orang. Beberapa di antaranya, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana selaku orang kepercayaan Abdul Wahid.
Selain itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam juga telah menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 4 Movember 2025, malam.
Pimpinan KPK dan jajarannya sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. KPK akan mengumumkan para tersangka dan konstruksi lengkap perkara pada hari ini.