Jum'at, 24/10/2025 20:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi terkait kegiatan ekspor di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
"Iya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Anang mengonfirmasi, pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Kejagung juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dengan perkara. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra
Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Cek Tambang Ilegal
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
"Belum dong, ini masih penyidikan," ujar Anang.
Anang enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Dia mengonfirmasi terdapat indikasi dugaan kerugian negara akibat korupsi di Ditjen Bea Cukai.
"Ketika sesuatu perkara pasti sudah indikasi, naik ke penyidikan pasti ada dua alat bukti ya," ucapnya.