Eks Pejabat Pertamina: Jika OTM Tutup, Negara Rugi Rp150 Miliar per Tahun

Senin, 20/10/2025 23:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015, Alfian Nasution menyatakan jika terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berhenti beroperasi, maka akan menimbulkan beban biaya tambahan bagi negara mencapai Rp 150 miliar per tahun.

Hal tersebut disampaikan Alfian saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Awalnya, Kerry selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT OTM menanyakan apakah pernah dilakukan kajian dampak apabila perusahaannya berhenti beroperasi.

“Perihal tambahan biaya, apakah Saudara sudah pernah melakukan kajian dengan pihak ketiga? Berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak?” tanya Kerry.

Alfian menjelaskan bahwa pernah ada kajian yang dilakukan Surveyor Indonesia terkait hal tersebut.

“Surveyor Indonesia membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” ujar Alfian.

Menurut dia, kebutuhan tambahan kapal itu muncul karena pasokan BBM yang biasanya melalui Terminal OTM harus dialihkan melalui jalur dan fasilitas lain.

“Kalau itu dirupiahkan tentu akan signifikan. Dari kajian Surveyor Indonesia, sekitar Rp 150 miliar per tahun,” ucapnya.

Namun, Alfian menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup keseluruhan dampak finansial penghentian operasi terminal tersebut.

“Itu hanya dari sisi penambahan kapal saja. Belum termasuk perhitungan mengenai efisiensi impor yang selama ini juga memanfaatkan OTM,” kata dia.

Kerry kemudian menegaskan kembali pertanyaannya apakah perhitungan biaya itu mencapai Rp 150 miliar per bulan.

“Kalau hitungan Surveyor Indonesia itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Saya kurang jelas kalau disebut Rp 150 miliar per bulan,” jawab Alfian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

TERKINI
Deretan Peristiwa Besar Islam di Bulan Zulkaidah Menteri PPPA Mohon Maaf Usul Gerbong Perempuan Dipindah Pascalaka Kereta Tolak Biaya Tambahan, Uni Eropa Serukan Akses Bebas di Selat Hormuz Bulan Zulkaidah Disebut Bulan Apit di Jawa, Begini Asal Usul dan Maknanya