Selasa, 19/11/2024 11:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui penambahan nomenklatur pada revisi UU tersebut.
Sebelum diambil keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menyampaikan laporan rapat kerja Baleg dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung Senin (18/11). Dimana, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Setelah mendengar laporan Baleg, Wakil Ketua DPR Adies Kadir meminta persetujuan dari anggota DPR RI terkait Revisi UU Daerah Khusus Jakarta.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Adies dalam rapat paripurna DPR.
Legislator Nasdem: Dana Otsus Aceh Harus Berlanjut Tanpa Batas Waktu
Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun
Prabowo Umumkan Ekspor Batu Bara dan Kelapa Sawit Wajib Lewat BUMN
"Setuju," jawab anggota dewan yang lain secara serentak.
Adapun empat pasal pada RUU DKJ mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilantik pada Pemilu 2024.
Sementara satu pasal lainnya menyangkut nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Keyword : Paripurna DPR Baleg DPR RUU Daerah Khusus Jakarta RUU Prolegnas 2025 UU Daerah Khusus Jakarta