DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia Dibawa ke Rapat Paripurna

Senin, 22/09/2025 17:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Saya tanyakan kepada forum, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9).

Dia mengatakan, pembahasan RUU itu diawali sejak Presiden mengirim surat ke Pimpinan DPR RI pada 5 Juni 2025. Menurut dia, pihaknya pun sudah menggelar sejumlah rapat dengan pemerintah terkait RUU tersebut.

Adapun RUU itu disetujui setelah seluruh perwakilan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangan persetujuannya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU itu dibentuk setelah adanya penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Rusia di Bali pada 31 Maret 2023.

Menurut dia, perjanjian itu diteken seiring meningkatnya intensitas hubungan antara kedua negara, maka ada peningkatan lalu lintas perpindahan orang dari Indonesia ke Rusia maupun sebaliknya.

Situasi tersebut, kata dia, memberikan peluang yang besar bagi tersangka ataupun pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, atau pelaksanaan pidana dari tempat tindak pidana dilakukan.

"Perjanjian ekstradisi ini dilakukan sebagai upaya negara Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta aktif menjaga ketertiban dunia sebagai bagian masyarakat dunia," kata Eddy.

 

 

 

 

TERKINI
Sering Dianggap Serupa, Ternyata Ini Bedanya Wakaf dan Hibah Bukan Bikin Bugar, Ini 7 Risiko Kesehatan Akibat Tidur Terlalu Lama Menaker Sambut Baik ILC Adopsi Standar Kerja Layak dalam Ekonomi Platform 6 Keistimewaan Bulan Muharram dalam Islam