Raffi Ahmad Jadi Pejabat Negara, KPK Tak Masalahkan Nagita Slavina Terima Endorse

Jum'at, 15/11/2024 15:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Raffi Ahmad kini telah menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni bersama Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina untuk terima endorse Ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Dikatakannya, Nagita Slavina bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.

"Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala dikutip Kamis (14/11/2024).

Dijelaskan Pahala, bahwa posisi Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden tidak serta-merta mempengaruhi aktivitas komersial Nagita. Hal ini mengingat pasangan tersebut tetap harus menjalani prinsip transparansi dan etika dalam aktivitas mereka.

Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi artis yang dijuluki Sultan Andara ini. Hanya saja, Pahala menjelaskan bahwa, ayah Rafathar Malik Ahmad tersebut menerima endorse masuk ke ranah etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi Ahmad sebagai pejabat terima endorse). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," tegasnya.

TERKINI
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut Pezeskhian Sebut Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog Naik dari Tahun Lalu, Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang Iran Janjikan Hak Istimewa China dan Rusia di Selat Hormuz