Rabu, 10/09/2025 10:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan pemerintah menempatkan aspek halal sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pemerintah menempatkan aspek halal sebagai prioritas. Hal ini penting karena MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian,” kata Haikal di Jakarta, pada Rabu (10/9) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” ujarnya.
Luhut Minta Maaf ke Investor, Sebut Defisit RI Tetap di Bawah 3 Persen
Kemlu Pastikan Seluruh WNI Peserta Flotilla Gaza Bebas, Segera Dipulangkan
Indonesia Kutuk Keras Tindakan Tak Manusia Israel tehadap Relawan Flotilla
Komitmen tersebut turut diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya lewat penandatanganan nota kesepahaman antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyelenggaraan jaminan produk halal dalam MBG.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan, “Pemenuhan gizi bukan hanya tentang ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kehalalan yang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat. Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG.”
Saat ini, terdapat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi program tersebut. Melalui nota kesepahaman ini, setiap dapur layanan diwajibkan memiliki penyelia halal tersertifikasi serta menu yang telah melalui mekanisme sertifikasi halal.
“Komitmen bersama ini menuntut integrasi dan kolaborasi seluruh kementerian/lembaga, agar standar halal diterapkan secara menyeluruh,” ujar Haikal.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy juga menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam tata kelola MBG.
“Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” kata Rachmat.