Senin, 22/05/2017 18:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Penahanan Andi Narogong diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan terkait proses penyidikan. Selain itu terkait upaya pemberkasan.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Keyword : E-KTP Andi Narogong