Jum'at, 22/08/2025 15:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati masih terus berjalan, termasuk dugaan keterlibatan Timothy Ivan Triyono yang diketahui telah mengembalikan uang suap sebesar Rp200 juta ke lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya,” ujarnya di Kompleks Senayan DPR RI, baru-baru ini.
Ini Tugas dan Fungsi Polisi Militer yang Jarang Diketahui
Hari Polisi Militer TNI Diperingati Setiap 11 Mei, Ini Sejarahnya
Jorge Martin Akhiri Puasa Kemenangan di MotoGP Prancis 2026
Budi menambahkan, setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK sepenuhnya berbasis pada alat bukti.
“Nanti kita akan melihat perkembangan penyidikannya seperti apa, alat bukti yang diperoleh oleh penyidik seperti apa. Nah itu yang nanti akan menjadi basis tindak lanjut dari suatu proses penyidikan di KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut akan didasarkan pada bukti-bukti kuat.
“Termasuk untuk menetapkan siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara tersebut,” kata Budi.
Sebelumnya, Timothy Ivan Triyono disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus suap perkara di Mahkamah Agung melalui relasi dengan Heryanto Tanaka. Ia pun telah menyetor Rp200 juta ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk pengembalian uang yang terkait perkara tersebut.