KPK: OTT Inhutani Terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kamis, 14/08/2025 13:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap direksi Industri Hutan V atau INHUTANI V berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 14 Agustus 2025.

Operasi senyap itu dilakukan penyidik di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025. KPK berhasil mengamankan sembilan orang termasuk pihak swasta.

Hanya saja KPK belum membeberkan identitas dari sembilan orang tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar.

“Benar,” terang Fitroh.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Rencananya, lembaga antirasuah itu akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk memberikan penjelasan detail penanganan kasus tersebut.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya