Kamis, 14/08/2025 13:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap direksi Industri Hutan V atau INHUTANI V berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 14 Agustus 2025.
Operasi senyap itu dilakukan penyidik di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025. KPK berhasil mengamankan sembilan orang termasuk pihak swasta.
Hanya saja KPK belum membeberkan identitas dari sembilan orang tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar.
Komisi XIII: Kasus OTT Kementerian Imigrasi Coreng Indonesia di Mata Dunia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom Rp2 Triliun
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi BGN dan Kementerian Imipas
“Benar,” terang Fitroh.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Rencananya, lembaga antirasuah itu akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk memberikan penjelasan detail penanganan kasus tersebut.
Keyword : KPK OTT Industri Hutan Inhutani V Korupsi Operasi Tangkap Tangan