Rabu, 13/08/2025 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang termasuk direksi Industri Hutan V atau INHUTANI V dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025.
“Sembilan (orang),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Fitroh mengatakan OTT tersebut dilakukan di Jakarta. Selain direksi INHUTANI V, KPK juga menangkap pihak swasta.
“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” kata Fitroh.
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung
Hingga berita ini ditulis, baru informasi di atas saja yang disampaikan oleh KPK. Belum ada informasi mengenai barang bukti berikut kasus yang sedang ditangani.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keyword : KPK OTT Industri Hutan Inhutani V Korupsi