Rabu, 13/08/2025 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang termasuk direksi Industri Hutan V atau INHUTANI V dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025.
“Sembilan (orang),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Fitroh mengatakan OTT tersebut dilakukan di Jakarta. Selain direksi INHUTANI V, KPK juga menangkap pihak swasta.
“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” kata Fitroh.
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Yaqut Sebut Dakwaan KPK soal Perkara Haji Tidak Jelas
Kuasa Hukum Sebut Kesepakatan RI-Arab Saudi Jadi Dasar Pembagian Kuota Haji
Hingga berita ini ditulis, baru informasi di atas saja yang disampaikan oleh KPK. Belum ada informasi mengenai barang bukti berikut kasus yang sedang ditangani.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keyword : KPK OTT Industri Hutan Inhutani V Korupsi