Selasa, 12/08/2025 16:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Red notice ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan putri dari terpidana Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.
Anang mengatakan berdasarkan informasi yang diterima penyidik Kejagung, Cheryl diduga berada di Singapura. Namun, kata Anang, informasitl tersebut belum dapat dipastikan.
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Samin Tan Kasih Setoran ke Kepala KSOP untuk Loloskan Kapal Batubara
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan
“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya. Nanti kita berkoordinasi,” ucapnya.
Anang menegaskan bahwa penyidik sudah memantau pergerakan Cheryl. Kejagung akan menggandeng sejumlah pihak untuk memburu Cheryl, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyidikan,” kata dia.
Dikatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Adapun Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.