KPK Periksa Direktur Gas Pertamina Terkait Korupsi LNG

Kamis, 31/07/2025 15:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto pada hari ini, Kamis, 31 Juli 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai dalam masus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Selain Hari Karyuliarto, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Yenny Andayani selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2018.

Hari Karluyiarto dan Yenny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kasus ini korupsi merupakan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Hukuman Karen diberberat daro 9 tahun penjara menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

TERKINI
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi PTPN Group Perkuat Optimasi Aset Kejar ROA 7,6 Persen di 2029 MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat