Jum'at, 08/11/2024 14:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar soal dugaan kepemilikan jam tangan mewah.
"Kalau KPK mau mendalami silahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan seperti dikutip Jumat, 8 November 2024.
Kejagung sampai saat ini belum berencana memeriksa Abdul Qohar soal jam tangan tersebut. Harli mengatakan jika penjelasan Qohar kepada publik sudah cukup.
"Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan kalian (wartawan)," ujar dia.
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Untuk diketahui, jam tangan yang dikenakan Abdul Qohar menjadi sorotan publik di media sosial akhir-akhir ini. Jam tangan yang dikenakan itu diduga jam tangan mewah dan tidak tercantum dalam LHKPN KPK.
Berdasarkan penelusuran sejumlah pengguna media sosial, jam tangan Qohar diduga bermerek Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello yang harganya mencapai Rp1 miliar.
Qohar pun telah membantah jam tangan yang dipakainya bernilai fantastis. Dia mengaku jam tangan itu seharga Rp4 juta dan dibeli sekitar lima tahun lalu.
Dia mengaku siap untuk diperiksa oleh orang yang ahli dan mengetahui merek serta harga jam tangan. Ia juga tidak masalah apabila diperiksa oleh instansi terkait untuk menelusuri harta kekayaannya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK akan mendalami kepemilikan jam tangan tersebut.