Selasa, 05/11/2024 13:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terkait dengan transaksi judi online atau judol.
"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," kata Ketua PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan nilai transaksi dari belasan ribu rekening yang diblokir PPATK itu mencapai Rp280 triliun.
"Sampai triwulan ketiga lebih dari Rp280 triliun," kata Ivan.
DPR Desak Pemerintah Serius Berantas Sindikat Judol Internasional
Tak Cukup Blokir Situs, MUI Desak Komdigi Perketat Akses Judi Online
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Mayarakat Harus Jadi Garda Edukasi
Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan telah terjadi pergeseran pola transaksi pelaku judi online. Polanya ialah dengan memanfaatkan penukaran valuta asing maupun aset kripto.
"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta atau KUPVA dan aset kripto," tegasnya.
Keyword : PPATK Ivan Yusiavandana Judi Online Kasus Judol