Selasa, 05/11/2024 13:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terkait dengan transaksi judi online atau judol.
"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," kata Ketua PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan nilai transaksi dari belasan ribu rekening yang diblokir PPATK itu mencapai Rp280 triliun.
"Sampai triwulan ketiga lebih dari Rp280 triliun," kata Ivan.
Hukum Menafkahi Anak dan Istri dari Hasil Judi dalam Islam
OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 yang Terkait Judi Online
PPATK Temukan Deposit Judol Rp1,02 Triliun Selama Piala Dunia 2026
Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan telah terjadi pergeseran pola transaksi pelaku judi online. Polanya ialah dengan memanfaatkan penukaran valuta asing maupun aset kripto.
"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta atau KUPVA dan aset kripto," tegasnya.
Keyword : PPATK Ivan Yusiavandana Judi Online Kasus Judol