Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

Senin, 04/11/2024 19:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang terlibat judi online (judol) telah dinonaktifkan setelah Polisi lakukan penahanan.

Para pegawai Kemenkomdigi tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs web judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, dalam waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara.

Apabila proses hukum telah mencapai status inkracht atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Kemkomdigi akan memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain," kata Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs web judi online yang ditemukan.

TERKINI
Panduan Mengurus Visa Umrah agar Bebas Kendala Ini Prediksi Karier dan Keuangan Cancer Tahun 2027 Intip Estimasi Biaya Kuliah di Malaysia, Kamu Tertarik? Ini Bedanya Visa Haji, Umrah dan Ziarah Bagi Jamaah