Senin, 04/11/2024 18:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diminta untuk tidak terburu-buru dalam membahas undang-undang (UU). Pembahasan payung hukum dinilaintak boleh bersifat cepat atau kejar tayang.
Anggota Komisi XIII Yasonna H Laoly yang berpengalaman selama 10 tahun menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, UU yang dibahas dengan cepat akan menimbulkan banyak soal.
"Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun, kurang tiga bulan. Jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini," kata Yasonna dalam rapat bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
Dia menjelaskan, pembahasan suatu UU itu biasanya meliputi kajian sosiologis, yuridis, hingga filosofis. Menkum Supratman juga dinilai berpengalaman membahas UU karena sebelumnya sempat menjadi Ketua Badan Legislasi DPR RI.
"Biasanya kalau di DPR kan panjang cerita, apalagi sekarang delapan fraksi, perdebatannya panjang, tapi kadang-kadang lebih sulit kalau di kalangan internal pemerintah," kata dia.
Menkum Supratman menjelaskan pemerintah sejak dulu berkeinginan agar pembahasan undang-undang tidak dilakukan secara kejar tayang. Dia pun menegaskan tidak ada titipan-titipan rancangan undang-undang dari pemerintah ke DPR.
“Kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR," jelasnya.