Legislator Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Senin, 04/11/2024 15:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11).

Legislator Dapil Jawa Barat VIII ini juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka. MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja," tambah Politikus PKS ini.

Oleh karena itu, Netty mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif. Ini termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini," jelasnya.

"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," tutupnya.

 

TERKINI
Bebas Bergerak di Hari Tua, Ini 6 Tips Menjaga Kesehatan Sendi Sejak Dini Mengenal Olahraga Low Impact dan Beragam Jenisnya Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel Tembus 74.016 Pezeshkian Sebut Iran Tak Lagi Percaya Berunding dengan AS