Dua Penyuap Patrialis Akbar Segera Disidang

Kamis, 18/05/2017 21:01 WIB

Jakarta - Dua penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya yakni pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny.

Keduanya segera menjalani persidangan lantaran proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjeratnya telah rampung. Bahkan, berkas perkara Basuki dan Fenny sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua) pada hari ini, Kamis (18/5/2017).

‪"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Pasca tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan importir daging dan anak buahnya itu.

‪Dalam perkara ini, Basuki dan NG Fenny ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Patrialis dan Kamaluddin (perantara suap). Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Febri.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi