Kamis, 18/05/2017 21:01 WIB
Jakarta - Dua penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya yakni pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny.
Keduanya segera menjalani persidangan lantaran proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjeratnya telah rampung. Bahkan, berkas perkara Basuki dan Fenny sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua) pada hari ini, Kamis (18/5/2017).
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Pasca tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan importir daging dan anak buahnya itu.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Dalam perkara ini, Basuki dan NG Fenny ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Patrialis dan Kamaluddin (perantara suap). Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Febri.
Keyword : KPK Patrialis Akbar Suap Mahkamah Konstitusi