Menkominfo Tolak Tegas Temu Beroperasi di Indonesia

Jum'at, 04/10/2024 07:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melarang aplikasi asal China, Temu, beroperasi di Indonesia.

E-commerce ini tidak diberikan izin saat hendak mendaftarkan merek dagangnya. Penolakan tersebut berkaitan dengan alasan akan memunculan persaingan dagang tidak sehat, terutama berpotensi mematikan usaha UMKM.

“Termasuk juga dari kemarin saya selalu ditanya soal Temu, nggak, nggak boleh Temu. Saya akan keras Temu nggak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Budi, Kamis (3/10/2024).

“Sebagai platform dari China di mana dia mendisrupsi bukan hanya sebagai e-commerce, dia dari pabrik langsung ke konsumen. Jadi bayangin dari pabrik langsung ke konsumen,” paparnya.

Kehadiran Temu di Indonesia dapat membuat masyarakat merugi, alih-alih menghadirkan peluang bagi masyarakat untuk bisa lebih produktif. Dia menegaskan bahwa Kominfo tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi.

“Kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa. Kita akan larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarin," ucapnya.

Untuk diketahui, aplikasi Temu sejak beberapa waktu lalu telah menjadi sorotan. Sistem yang diusungnya dikawatirkan menjadi ancaman karena pabrik bisa langsung menjual produk mereka ke konsumen.

Aplikasi Temu hadir dengan memotong jalur distribusi penjualan barang, yang jika menyasar pangsa pasar Indonesia yang konsumtif, situasi tersebut jelas mematikan geliat bisnis UMKM lokal.

TERKINI
7 Amalan yang Dapat Dilakukan di Hari Sabtu dalam Islam Bacaan Doa di Hari Sabtu yang Diajarkan dalam Islam Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Inggris Mengapa Hari Mendengarkan Sedunia Diperingati Setiap 18 Juli?