Terungkap, Intervensi Kakanwil Pajak DKI Terkait Pajak PT EK Prima

Kamis, 18/05/2017 08:03 WIB

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv diduga kuat mengintervensi persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Intervensi itu merujuk atas perintah Haniv yang meminta Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT Eka Prima Ekspor Indonesia dicabut.

Hal itu mengemuka saat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan pajak PT EK Prima dengan terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017). PKP awalnya dikeluarkan KPP PMA atas restu Haniv. Namun, Haniv kemudian meminta kepada Johnny agar PKP itu dicabut.

"Ada rapat waktu 3 Oktober 2016, ada dua direktorat dan Kakanwil. Hasil notulen itu tidak ada pembatalan pencabutan PKP. Tapi 4 Oktober 2016, diperintahkan harus dibatalkan semua, termasuk PT EK Prima," kata Johnny saat bersaksi.

"Atas instruksi kakanwil akhirnya dibatalkan," ditambahkan Johnny.

Menurut Johnny, perintah pembatalan pencabutan PKP PT Eka Prima disampaikan Haniv melalui telepon tanpa memberikan alasan yang jelas. Saat itu, kata Johnny, dirinya sempat mempertanyakan perintah tersebut. Akan tetapi, lanjut Johnny, Haniv justru menuduh dirinya melakukan hal yang tidak-tidak.

"Ada, saya di telepon Kakanwil. `Itu batalin semua, ini Kakanwil yang bicara`. Saya jawab, kemarin baru rapat. Saya dibilang main di dua kaki, nah saya bingung juga jawabnya," ungkap Johnny.

Alasan tertulis ihwal pembatalan pencabutan PKP PT EK Prima, kata Johnny, baru diterima dari pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus satu bulan setelahnya pada 7 November 2016.

PT EKP sendiri awalnya menghadapi beberapa persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Kemudian, permohonan atas restitusi itu diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Akan tetapi, permohonan restitusi itu ditolak lantaran PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016. Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Nah, PKP itu disematkan lantaran PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Kata Johnny, PT EKP sempat ditawarkan mengikuti program pengampunan pajak atas persoalan pajaknya tersebut. Namun, PT EKP tak kunjung mengikuti program pengampunan pajak itu meski telah ditunggu.

Johnny sendiri dimutasi ke daerah dan bertugas di Pematang Siantar, Sumatera Utara pasca adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Handang Soekarno. Dalam kasus ini, Handang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EKP Rajamohanan Nair. Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar itu dimaksudkan agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.

"Sejak kejadian ini, saya dipindah menjadi Kepala KPP PMA 6 Siantar," tutur Johnny.

Padahal, sebelum dipindah Johnny tengah berupaya untuk menarik pemasukan negara dari sejumlah perusahaan ekspor impor yang bermasalah pajaknya. Hal ini ditemukannya saat baru masuk. KPP PMA 6 yang dipimpin Johnny kemudian melakukan pemeriksaan ke kelapangan.

"Kita bahkan menemukan sejumlah transaksi fiktif," tandas Johnny.

Keyword : KPK PT EK Prima

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2