Kamis, 18/05/2017 02:40 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Jokowi telah memerintahkan kepada TNI-Polri untuk menindak pihak yang mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan dan mengancam negara.
JK Laporkan Rismon Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
KPK Panggil Ipar Jokowi, Billy Beras Terkait Korupsi DJKA
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Jokowi