Kamis, 18/05/2017 02:40 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Jokowi telah memerintahkan kepada TNI-Polri untuk menindak pihak yang mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan dan mengancam negara.
Soft Deklarasi Kesiapan Kubu Jokowi Berpisah dengan Prabowo di Pilpres 2029
Budi Arie Bicara Pemilu Dipercepat, Begini Respon Ketua DPR
Pasbata Soroti Wacana Prabowo Tak Sampai 2029: Apa Dasarnya?
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Jokowi