Kembali Absen Raker Bahas Evaluasi Haji 2024, Menag Yaqut Tak Patuhi UU!

Jum'at, 27/09/2024 14:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak mematuhi perundangan-undangan yang berlaku dengan kembali tidak memenuhi undangan rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Jumat (27/9).

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan, tertulis jelas dalam UU bahwa Menag seharusnya dapat hadir dalam pembahasan yang sangat strategis terkait evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

“Kalau secara aturan, memang seharusnya Menteri Agama harus hadir. Karena memang di situ (UU) eksplisit (menjelaskan) evaluasi harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama. Artinya memang menteri tidak mematuhi undang-undang,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Menag Yaqut tercatat sudah dua kali tidak hadir dalam rapat kerja evaluasi Haji 2024. Dengan ketidakhadirannya kali ini, maka tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan evaluasi.

“Maka memang di periode ini, hanya di tahun 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama,” kata Selly. 

“Alasannya karena Menteri (Agama) tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” imbuhnya.

Atas dasar itu, sebagai konsekuensi batalnya Raker Komisi VIII DPR dengan Menag Yaqut, maka tidak ada evaluasi Haji 2024.

“Konsekuensinya artinya di dalam periode evaluasi haji 2024 hanya di tahun ini evaluasi haji tidak dibahas langsung oleh Menteri Agama dengan Komisi VIII,” demikian Politikus PDIP ini.

 

TERKINI
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso, Ini Penjelasan Kuasa Hukum KPK Dalami Pengondisian Outsourcing oleh PT RNB di Pekalongan KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan Perkuat Transformasi Transmigrasi, Kemetrans Siapkan 1400 Peserta TEP 2026