Rabu, 25/09/2024 16:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dengan begitu, Haris Azhar dan Fatiah Mailulidiyanty tetap divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Amar putusan. JPU = tolak,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 25 September 2024.
Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.
Kerry Riza Laporkan 4 Mejalis Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
Amsal Sitepu Bebas, DPR: Hakim Tunjukkan Kepekaan pada Kerja Kreatif
Haris Azhar Sebut Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari Perang Dagang
Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.”
Putusan MA ini menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.
Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata `lord` di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.