Kemenhub Dinilai Gagal Awasi Bus Umum

Rabu, 17/05/2017 10:02 WIB

Jakarta – Dua kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan bus pariwisata di Puncak, Bogor dinilai sebagai contoh kegagalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi bus umum di Indonesia. Ditegaskan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam hal ini memiliki kewenangan melakukan pengawasan intensif terhadap performa bus layak operasi.

“Gagalnya Ditjen Perhubungan Darat dalam melakukan pengawasan terhadap bus pariwisata dan juga bus AKAP. Sebagai pemberi dan penerbit perizinan, seharusnya Ditjen Hubdat melakukan pengawasan intensif terhadap performa bus pariwisata yang bersangkutan,” kata Tulus di Jakarta, Rabu (17/5).

Tulus juga menyoroti disfungsinya praktik uji KIR, yang disebut-sebut hanya menjadi formalitas belaka. Efektivitas kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah pun diragukan. Apalagi dengan adanya pungli oleh oknum yang menyebabkan tidak efektifnya uji KIR, kata Tulus.

YLKI mendesak Kemenhub melakukan pengawasan terhadap otobus, pariwisata dan AKAP. Audit managemen finansial perusahaan yang bersangkutan, dan cabut izin operasionalnya jika terbukti bersalah,” ujarnya.

“Jika perlu, libatkan swasta untuk uji kir. Karena terbukti uji kir yang dikelola dshub justru menjadi biang terhadap rendahnya aspek kelaikan dan keselamatan angkutan umum,” ucapnya.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan