Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Ahok, Ini Alasannya

Selasa, 16/05/2017 18:04 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah melayangkan banding sejak Senin (15/5) kemarin. "Sudah kemarin hari Senin," kata Noor Rachmad ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (16/5).

Kata Noor, alasan Kejagung mengajukan banding berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan. Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.

"Alasan pertama SOP kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," terangnya.

Kemudian, kata Noor, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, kata dia, jika perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, Kejaksaan pun memiliki hak yang sama dengan terdakwa untuk mengajukan kasasi.

"Artinya gini untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan kalau pada akhirnya terdakwa kasasi sampai ke MA, kejagung tidak kehilangan hak kasasi," tegasnya.

Diketahui, hakim pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Ahok selama dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menunutut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

TERKINI
Hari Lahir Pancasila, Arief Prahumanto Tulis Surat dari Salemba PTPN I: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global 3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai