Kembangkan Korupsi Ketum AMPG, KPK Bidik Pihak Lain

Selasa, 16/05/2017 09:19 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dua proyek pengadaan pada Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A. Rafiq sebagai tersangka. Upaya itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait kasus tersebut.

Dari enam saksi yang diagendakan, dua di antaranya Mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar dan kader muda partai Golkar Vasco Ruseymi yang kini aktif sebagai wakil sekjen ikatan cendekiaean Muslim Indonesia atau ICMI.

"Kita klarifikasi beberapa hal terkait dengan kasus indikasi suap dengan tersangka FEF. Jadi misalnya kita klarifikasi terkait pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu. Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut," terang Febri di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/2017) malam.

Disisi lain, Tim PenyidiK KPK hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk diduga keterlibatan Nasaruddin Umar, Vasco, atau mantan Wakil Ketua DPR asal Golkar, Priyo Budi Santoso. Terlebih dugaan keterlibatan mereka sebelumnya sempat terungkap dalam persidangan mantan anggota DPR Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya.

"Banyak informasi yang kami dapatkan. Namun perlu kami analisis lebih lanjut tentu saja. Dari fakta-fakta yang telah ada. Beberpa informasi yang telah muncul pada fakta persidangan juga kita klarifikasi lebih lanjut. Karena memang kasus dengan tersangka FEF ini merupakan kelanjutan dari dua orang yang sudah kita proses sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

"Pihak-pihak yang diduga terlibat atau ikut bersama melakukan korupsi tentu kita akan kaji lebih lanjut apakah ada bukti permulaan yang cukup atau tidak. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," ditambahkan Febri.

Febri memastikan kasus ini tak berhenti di Fahd yang disebut-sebut orang dekat Priyo. KPK memastikan bakal menjerat tersangka baru kasus ini. Dari pengembangan yang kini terus dilakukan, bukan tak mungkin kasus ini bakal menyeret Nasaruddin Umar, Priyo atau Vasco.

"Tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka. Apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakuka  secara bersama-bersama. kalau memang nanti ditemukan bukti prmulaan yang cukup, adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab maka kita harus aan proses lebih lanjut. Kami tidak bisa katakan kasus berhenti di sini," tandas Febri.

Seperti diketahui, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A. Rafiq sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2