KPK Cecar Bos Binartha Sekuritas Soal Investasi PT Taspen

Jum'at, 13/09/2024 20:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Binartha Sekuritas, Adi Indarto Hartono terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero).

Adi Indarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen pada Kamis, 12 September 2024.

“Saksi hadir dan penyidik mendalami kegiatan investasi PT Taspen di reksadana,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Jumat, 13 September 2024.

Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

TERKINI
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan