Eks Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat

Senin, 15/05/2017 19:25 WIB

Jakarta - Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim itu menghirup udara bebas setelah memperoleh Pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani. Urip Tri Gunawan bebas dari Lapas Sukamiskin sejak Jumat (12/5/2017) lalu.

"Urip Tri Gunawan telah memperoleh Pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin pada Jumat, 12 Mei 2017," kata Syarpani saat dikonfirmasi.

Syarpani mengklaim, Urip telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat. Mengenai pembebasan bersyarat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013.

"Sudah memenuhi syarat (Urip Tri Gunawan untuk pembebasan bersyarat)," ujar Syarpani.

Urip sebelumnya divonis bersalah menerima suap dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani sebesar USD 660 ribu. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Urip divonis 20 tahun penjara.

Meski dapat pembebesan bersyarat, kata Syarpani, Urip masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Surakarta setiap bulannya sampai bebas sesungguhnya pada 16 Desember 2023. "Bahwa yang bersangkutan wajib lapor setiap bulan ke balai pemasyarakatan, karena bebasnya bersyarat," tutur Syarpani.

Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar US$660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Hukuman yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta. Oleh Mahkamah Agung, hukuman untuk Urip itu dikuatkan.

TERKINI
Postecoglou Akui Spurs Sempat Panik Ditinggal Kane Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS