Selasa, 10/09/2024 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putuskan untuk perberat hukuman mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Terdakwa yang membantu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengumpulkan uang pemerasan pejabat eselon Kementan ini divonis Majelis Hakim PT 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan badan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Sugeng Riyono saat bacakan amar putusan di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Vonis majelis Hakim PT lebih berat dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat kepada Kasdi yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp200juta subsider 2 bulan kurungan badan.
15 Mei 2926: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Perkuat Implementasi ESG, BRI Life Gelar Berbagai Program Kemasyarakatan
China Tertarik Beli Minyak AS di Tengah Polemik Selat Hormuz
Begitu juga dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yakni 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Sebelumnya, Hakim PT Jakarta lebih dulu memvonis SYL selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan badan.
SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan USD30 ribu (Rp490,2 juta) dengan total Rp44.762.197.204 (Rp 44,7 miliar).
Keyword : Pengadilan Tinggi DKI Kasdi Subagyono