Sabtu, 13/05/2017 19:13 WIB
Jakarta - Kiriman karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke beberapa wilayah di Indonesia jelas bertujuan provokasi.
Demikian disampaikan Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita, seperti dilansir dari akun twitternya di @rajasundawiwaha. Romli meminta, seluruh warga negara mentaati hukum dan peradilan yang berlaku di tanah air.
Ini Rekomendasi Mukerda I MUI DKI Jakarta
MUI DKI Jakarta Bakal Sikapi Perubahan Usai Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
Anwar Iskandar Lantik Pengurus MUI DKI Jakarta 2023-2028
Keyword : Karangan Bunga Ahok DKI Jakarta Ahok-Djarot