Sabtu, 13/05/2017 16:55 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menghargai proses hukum yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua Umum dan Perundang-undanganga MUI, Ikhsan Abdullah mengimbau, agar Rizieq kooperatif dalam menjalani proses hukumnya di kepolisian. Selain itu, Polri juga diminta profesional dalam menindaklanjuti kasus yang menyeret Rizieq.
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
Keyword : Imam Besar FPI Habib Rizieq Polri MUI