Sabtu, 13/05/2017 16:55 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menghargai proses hukum yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua Umum dan Perundang-undanganga MUI, Ikhsan Abdullah mengimbau, agar Rizieq kooperatif dalam menjalani proses hukumnya di kepolisian. Selain itu, Polri juga diminta profesional dalam menindaklanjuti kasus yang menyeret Rizieq.
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
MUI Jatim Terbitkan Fatwa Vape Haram, Begini Penjelasannya
Keyword : Imam Besar FPI Habib Rizieq Polri MUI