Jum'at, 12/05/2017 12:26 WIB
Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta bantuan asing untuk kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai penghianat bangsa.
Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, WNI yang meminta bantuan asing untuk urusan dalam negeri, apalagi menyangkut hukum di tanah air adalah penghianat bangsa yang bermental inlander.
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Ahok Cabut Banding, Kejaksaan Ogah Komentar
Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Alasannya
Keyword : Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding