Mahasiswi PPDS Bunuh Diri, Program Anestesi Undip Disetop

Rabu, 14/08/2024 23:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat penghentian sementara program anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi Semarang, pada Rabu (14/8).

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya tersebut muncul usai viral kasus bunuh diri mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akibat dugaan perundungan atas nama dr. Aulia Risma Lestari.

"Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSIP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP," demikian isi surat tersebut.

Kasus ini berawal dari unggahan salah seorang warganet di platform X yang menyebut terdapat mahasiswi PPDS Undip yang meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 lalu, karena bunuh diri setelah mengalami perundungan (bullying).

Korban konon nekat menghabisi nyawanya dengan cara menyuntikkan obat bius di kamar kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang.

Dalam sebuah buku harian yang ditemukan di dekat korban, terungkap bahwa korban mengalami stres dan mengeluhkan beratnya menjadi mahasiswi kedokteran. Korban juga sempat menyinggung soal seniornya.

TERKINI
Lestari Moerdijat: Pemahaman Para Pendidik Kunci Penerapan Deep Learning Hingga Maret 2026, Neraca Perdagangan Surplus USD5,55 Miliar Senin Sore, Menko PM Ajak Menteri UMKM dan Menteri Ekraf Rapat di Blok M Anggota DPR: Penurunan Potongan Ojol Tak Boleh Sekadar Wacana