Awas! Pembuat Video Porno Bisa Kena Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Jum'at, 09/08/2024 18:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus video porno atau syur yang menjerat putri dari musisi Davis Naif, Audrey Davis terus didalami oleh Polda Metro Jaya. Tidak hanya penyebar video yang bisa dipidana, pembuat video pun bisa dijerat Undang Undang Pidana.

Aturan tersebut tertuang Pasal 27 ayat (1) angka 8 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Jumat (9/8/2024).

Diterangkan Ade Ary, pembuat video syur bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpanlah data pribadi dengan baik. Jangan sampai data itu diambil orang ketika gadget smartphone kita hilang, ada data-data yang merugikan kita," pintanya.

Sampai saat ini, polisi telah dua kali meminta keterangan kepada Audrey Davis. Soal identitas pria dalam video tersebut, penyidik telah mengetahuinya. Dan akan diminta klarifikasinya.


TERKINI
Ini Doa dan Keutamaan Mabit di Muzdalifah yang Wajib Diketahui Jemaah Haji Ini Hukum dan Waktu Tepat Potong Kuku Bagi yang Berkurban DPR Selidiki Gangguan GPS Pesawat, Sistem Navigasi Udara Nasional Diperiksa KPK Usut Aliran Uang Suap Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok