Jum'at, 22/05/2026 17:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap terkait pengurusan sengketa lahan dari tersangka sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Panitera Pengganti PN Sidoarjo, Wenny Rosalina sebagai saksi kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan milik anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Karabha Digdaya di Polda Jawa Timur, pada Kamis, 21 Mei 2026.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG (Bambang)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Sebelumnya, Bambang mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 April 2026.
KPK Selisik Penerimaan Uang Eks Walkot Bekasi dari ASN dan Swasta
KPK Masih Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati PPU dari Berbagai Sumber
KPK Dalami Penerimaan Uang Suap Izin Usaha oleh Bupati PPU
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok.
Kemudian, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.
Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.