Ini Komentar Jokowi Soal Vonis Ahok

Selasa, 09/05/2017 16:38 WIB

Jakarta - Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di tanah air.

"Saya minta semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang ada," kata Jokowi menanggapi vonis hukum Ahok, kepada wartawan, Selasa (9/5).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar menghormati langkah banding yang akan diajukan Ahok. "Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang diambil Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Jokowi.

Jokowi mengajak, agar semua pihak percaya kepada mekanisme hukum yang ada. Menurutnya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum.

"Memang begitulah dalam sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan masalah yang ada, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," tegasnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih