Selasa, 09/05/2017 16:40 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama yang divonis dua tahun dan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jaktim.
"Vonis memutuskan dua tahun penjara dan ini masuk kategori pidana umum. Statusnya ditahan. Jelas tadi kita ikuti juga, apa yg disampaikan hakim. Kalau diputuskan ditahan, berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan. Supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur definitif, Kemendagri akan tugaskan Wagub DKI sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI sampai Oktober habis masa jabatan," ungkap Tjahjo di kantornya, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Secara teknis, kata Tjahjo, Kemendagri akan meminta salinan putusan PN Jakarta Utara. Salinan itu akan menjadi dasar pemberhentian sementara Ahok.
"Dalam hal ini nantinya setelah hari ini kami akan kirimkan surat ke pengadilan Jakut minta salinan keputusan," terang menteri asal PDIP itu.
DPR AS akan Sampaikan Pemakzulan Menteri Dalam Negeri Mayorka ke Senat pada 10 April
Baleg DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Sementara terkait proses banding yang dilakukan oleh Ahok, kata Tjahjo, tinggal menunggu putusan. Lantaran posisi gubernur DKI tidak boleh kosong, Ahok tetap harus diberhentikan.
"Kami harus lapor kepada Presiden karena menyangkut Kepres. Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap tadi, pemberhentian pak Ahok, menunjuk wagub sebagai Plt sampai Oktober," tandas Tjahjo.