Selasa, 09/05/2017 15:30 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz (FEF), Selasa (9/5/2017). Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Fahd dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Fahd sebelumnya diperiksa perdana sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari Jumat(28/4/2017). Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Fahd El merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sedangkan Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
Keyword : Korupsi Alquran KPK