Vonis Dua Tahun dan Penahanan Ahok Disesalkan

Selasa, 09/05/2017 15:14 WIB

Jakarta - Babak akhir sidang kasus penodaan agama telah diketahui secara luas, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis bersalah melanggar pasal 156a KUHP dengna masa hukuman dua tahun penjara pada Selasa (9/5). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara juga memerintahkan penahanan Ahok secara langsung.

Soal vonis Ahok ini dikritisi oleh Supriyadi W. Eddyono dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa pasal penodaan agama dalam peraturan hukum Indonesia berkembang demikian jauh sehingga seringkali merugikan kelompok minoritas.

"Ini terjadi karena rumusan pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya," ucap Supriyadi pada Selasa (9/5) menanggapi sidang vonis Ahok.

Supriyadi mengkritisi PN Jakarta Utara atas keputusannya tersebut. Menurutnya, pengadilan semestinya mengelaborasi lebih mendalam dan detail mengenai "niat kesengajaan untuk menghina" dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu itu. Sementara itu, perintah penahanan langsung yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara juga disesalkan oleh Supriyadi.

"Syarat-syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Ahok justru tidak tersedia. Dalam kasus ini, Ahok telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan," jelas Direktur Eksekutif ICJR itu.

Perlu diketahui, pada Selasa siang pengadilan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok dalam kasus pidana penodaan agama. Hakim juga memerintahkan terdakwa (Ahok) untuk ditahan. Pada sidang sebelumnya, Ahok dituntu oleh Jaksa Penuntut Umum pidana penjara satu tahun, dengan masa percobaan dua tahun.

Atas vonis dua tahun penjara itu, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Ahok akan melakukan banding atas putusan tersebut.[]

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU