Selasa, 09/05/2017 15:07 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat sambutan dari PP Muhammadiyah. Namun pembubaran itu harus dilakukan dalam koridor undang-undang yang berlaku.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir mengatakan, apa pun organisasinya, kalau aktivitas dan gerakan yang dilakukan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila harus ditindak.
"Perdebatan soal NKRI dan Pancasila sudah final dimana Muhammadiyah tegas menyatakan bahwa Indonesia dengan Pancasila merupakan Darul Ahdi wa Syahadah (negara kesepakatan). Bangsa Indonesia harus memegang teguh hal ini," ujarnya.
Haedar juga menegaskan bahwa bukan hanya HTI yang bisa ditindak, namun organisasi apa pun jika gerakannya bertentangan dengan Pancasila dan NKRI harus ditindak, termasuk misalnya komunisme dan separatisme.
Kunjungan Pimpinan IMM JakSel, HNW : Penting Kolaborasi Partai dan Ormas Demi Kebaikan Bangsa dan Negara
Bermitra dengan BJB Syariah, PDM Kota Depok Konsen Kelola Efektivitas Keuangan
Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Bekas Adaro Energy
"Prinsipnya sudah jelas bahwa NKRI dan Pancasila harus dipegang teguh semua komponen bangsa," tegas Haedar.
Keyword : Muhammadiyah HTI Haedar