Sabtu, 20/07/2024 07:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengkritik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025.
"Ya (pemberlakukan asuransi wajib ranmor) tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi," kata Gus Muhaimin, di Jakarta, Kamis (18/7).
Politisi Fraksi PKB ini meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika memang perlu pemasukan, Ia meminta OJK untuk menggunakan cara yang kreatif, dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi. Oleh karenanya, Ia berharap agar Pemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.
Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaran bermotor dengan pihak lain, menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.
DPR Buka Peluang Lakukan Revisi UU Perlindungan Anak
Menko PM Dorong UMKM dan Ekraf Jadi Kunci Tekan Kemiskinan Ekstrem
Menko PM Dorong Penguatan UMKM dan Ekraf, Targetkan 10 Juta Lapangan Kerja
"Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," tukas Gus Muhaimin, begitu Muhaimin biasa disapa.
Untuk diketahui, sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib.